Rabu, 16 Oktober 2013

EKONOMI KOPERASI

Kata Pengantar

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki.

Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan saya. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.

Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.




Depok, Oktober 2013




Penyusun



   
BAB I

1.  KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


1.      KONSEP KOPERASI

Munkner dari University Of Manburg, Jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

·         Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

·         Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis komunis.

·         Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

2.      LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
        Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Gambar

Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

Gambar

        Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :

o   Aliran Yardstick
-          Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-          Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-          Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
-          Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

o   Aliran sosialis
-          Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-          Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia

o   Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-          Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-          Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
-          Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

3.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

·         Sejarah Lahirnya Koperasi
Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

·         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


BAB II

2.  PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPRASI

1.      PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

·         Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
-          Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
-          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·         Definisi Koperasi menurut Chaniago 
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

·         Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

·         Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

·         Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang di kandung gotong-royong.

·         Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.      TUJUAN KOPERASI

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.      PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

·         Prinsip Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.         Keanggotaan bersifat sukarela
2.         Keanggotaan terbuka
3.         Pengembangan anggota
4.         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.         Perkumpulan dengan sukarela
10.     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.     Pendidikan anggota

·         Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.         Pengawasan secara demokratis
2.         Keanggotaan yang terbuka
3.         Bunga atas modal dibatasi
4.         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.         Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.         Netral terhadap politik dan agama

·         Prinsip Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.         Swadaya
2.         Daerah kerja terbatas
3.         SHU untuk cadangan
4.         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.         Usaha hanya kepada anggota
7.         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

·         Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.         Swadaya
2.         Daerah kerja tak terbatas
3.         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.         Tanggung jawab anggota terbatas
5.         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·         Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.         Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.         SHU dibagi 3 :
5.         Sebagian untuk cadangan
6.         Sebagian untuk masyarakat
7.         Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

·         Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Ø  menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.         Adanya pembatasan bunga atas modal
5.         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Ø  menurut UU No. 25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.         Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.         Kemandirian
6.         Pendidikan perkoperasian
7.         Kerja sama antar koperasi


BAB III

3.  ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1.      BENTUK ORGANISASI

·         Menurut Hanel
-   Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum     dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
-  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada  tujuan.
-   Sub sistem koperasi :
-   Individu (pemilik dan konsumen akhir)
-   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
-   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

·         Menurut Ropke
-       Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
-       Identifikasi Ciri Khusus
-       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-       Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-       Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
-       Sub system
-       Anggota Koperasi
-       Badan Usaha Koperasi
-       Organisasi Koperasi

·         Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
-  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
-  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
 * Penetapan Anggaran Dasar
 * Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
 * Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
 * Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan  Keuangan
* Pengesahan pertanggung jawaban
* Pembagian SHU
* Penggabungan, pendirian dan peleburan

2.      HIRARKI TANGGUNG JAWAB

·         Pengurus
Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi

·         Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandatap untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

3.      POLA MANAJEMEN

Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :

Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.

Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.

Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.

Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai.

Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.ver


BAB IV

4.  TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

  1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kumpulan dari hukum, eknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, meskipun maknanya berbeda. Perbedaannya adalah, badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor produksinya.

  1. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah-kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset-aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.

  1. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Definisi tujuan perusahaan  menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
·         Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
·         Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
·         Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
·         Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
·         Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
·         Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
·         Meminimalkan biaya

  1. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan  hanya berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan (service at cost).

  1. TEORI LABA
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
·         Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori Laba Frisional.
Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
·         Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat membatasi output/ hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

  1. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih drai suatu industry. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat member pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.

  1. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni :
·         Status dan motif anggota koperasi
·         Bidang usaha bisnis yang dijalani
·         Modal koperasi
·         Manajemen koperasi
·         Organisasi koperasi
·         Sistem Pembagian SHU

Berikut adalah Status dan Motif Anggota :
·         Anggota sebagai pemilik dan pengguna
·         Pemilik : yang menanamkan modal investasi
·         Konsumen : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
·         Kriteria minimal adalah anggota koperasi
·         Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
·         Memiliki pendapatan yang pasti.

Permodalan Koperasi :
·         UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
·         Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·         Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Alternatif Pemenuhan Modal adalah :
·         Prinsip ALokasi Flow Permodalan
-          Dana jangka pendek : digunakan untuk pembiayaan modal kerja
-          Dana jangka panjang : digunakan untuk modal investasi
·  Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi/swasta/persero atas saham kepemilikan.
·         Akses permodalan pinjaman dan bantuan dari luar negeri.






Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar