Nama :
Mareta Fitri Zilvania
NPM :
14212422
Kelas : 2EA03
EKONOMI KOPERASI
Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan
makalah ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah
wawasan serta pengetahuan saya. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam
tugas ini terdapat kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Untuk itu, saya
berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan
datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang
membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya
sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan
saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Depok, Oktober 2013
Penyusun
BAB I
1.
KONSEP, ALIRAN
DAN SEJARAH KOPERASI
1.
KONSEP KOPERASI
Munkner dari University Of Manburg, Jerman barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat dan konsep
koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada
dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham
sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut.
·
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
·
Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis komunis.
·
Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Perbedaan
dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
2.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
•
Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian,
dan Aliran Koperasi
•
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh
berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan
koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul
Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
o
Aliran
Yardstick
-
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
-
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri.
-
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara barat dimana industri
berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,
Belanda dll.
o
Aliran sosialis
-
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
-
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia
o
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
-
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
-
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
-
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
3.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
·
Sejarah Lahirnya
Koperasi
Dahulu Gerakan koperasi digagas
oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha
pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan
lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di
Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang
bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis
tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada
tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang
di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah
ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
·
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi
di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan
jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi
nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank
Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai
oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini
diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14
th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan
di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12
tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan
diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
BAB II
2.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPRASI
1.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
·
Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
-
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
-
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
-
Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
-
Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
-
Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang
·
Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
·
Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada
satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
·
Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
·
Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan tolong-menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang di kandung
gotong-royong.
·
Definisi UU
No.25 / 1992
Koperasi adalaah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2.
TUJUAN
KOPERASI
Berdasarkan UU
No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
·
Prinsip Munker
Menurut Hans H.
Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
·
Prinsip Rochdale
Prinsip ini
dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
·
Prinsip Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
·
Prinsip Schulze
Prinsip koperasi
menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
·
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan
pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai
berikut.
1.
Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara
3.
Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada
4.
SHU dibagi 3 :
5.
Sebagian untuk cadangan
6.
Sebagian untuk masyarakat
7.
Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya
8.
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
9.
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional.
·
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Ø
menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas
modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Ø
menurut UU No. 25 tahun 1992
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
BAB III
3.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1.
BENTUK ORGANISASI
·
Menurut Hanel
- Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
- Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
- Sub sistem
koperasi :
- Individu (pemilik
dan konsumen akhir)
- Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
·
Menurut Ropke
-
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan
-
Identifikasi
Ciri Khusus
-
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
-
Sub
system
-
Anggota
Koperasi
-
Badan
Usaha Koperasi
-
Organisasi
Koperasi
·
Di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
-
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat
Anggota,
-
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi,
dengan tugas :
*
Penetapan Anggaran Dasar
* Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
* Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
* Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
* Pengesahan
pertanggung jawaban
* Pembagian
SHU
* Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
·
Pengurus
Tugas
-
Mengelola koperasi dan usahanya
-
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-
Menyelenggaran Rapat Anggota
-
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
-
Maintenance daftar anggota dan pengurus wewenang
-
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan
peran koperasi
·
Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandatap
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
3.
POLA MANAJEMEN
Beberapa pola manajemen koperasi
yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :
Perencanaan
Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar
manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan
berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam
pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat
cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.
Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang
struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau
pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian
mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti
pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan
perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.
Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan
yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar
pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang
ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur
organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus
disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk
yang dihasilkan.
Pengarahan
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi
manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu
organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling
berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan
perusahaan tercapai.
Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha
sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana.
Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan
standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah
ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil
tindakan evaluasi jika diperlukan.ver
BAB IV
4.
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
- PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kumpulan dari hukum, eknis dan ekonomis
yang mempunyai tujuan untuk mencari laba. Badan usaha sering kali disamakan
dengan perusahaan, meskipun maknanya berbeda. Perbedaannya adalah, badan usaha
adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu
mengelola factor produksinya.
- KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan
usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah-kaidah perusahaan dan juga prinsip
ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian dari badan usaha yaitu
kombinasi manusia, asset-aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non
koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992,
dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi tersebut.
- TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Definisi
tujuan perusahaan menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil
akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan
Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
·
Tujuan dapat membantu mendefinisikan
oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
·
Tujuan dapat membantu mengkoordinasi
keputusan dan pengambilan keputusan.
·
Tujuan juga menyediakan norma untuk
menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
·
Tujuan merupakan sasaran yang nyata
daripada misi.
Dalam
menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak
yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan
kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan
pemerintah.
Tujuan
biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
·
Memaksimalkan keuntungan ( maximize
profit )
·
Memaksimalkan nilai perusahaan (
maximize the value of the firm )
·
Meminimalkan biaya
- MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha
yang bukan hanya berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga
berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi
didasari atas pelayanan (service at cost).
- TEORI LABA
Di
dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan
berbeda.
Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
·
Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut
teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan
resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional.
Teori
ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi
keseimbangan jangka panjang.
·
Teori Laba Monopoli
Teori
ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat
membatasi output/ hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
- FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang
lebih drai suatu industry. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda
bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba
dapat member pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
- KEGIATAN USAHA KOPERASI
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni :
·
Status dan motif anggota koperasi
·
Bidang usaha bisnis yang dijalani
·
Modal koperasi
·
Manajemen koperasi
·
Organisasi koperasi
·
Sistem Pembagian SHU
Berikut adalah Status dan Motif Anggota :
·
Anggota sebagai pemilik dan pengguna
·
Pemilik : yang menanamkan modal
investasi
·
Konsumen
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
·
Kriteria minimal adalah anggota
koperasi
·
Tidak berada dibawah garis
kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
·
Memiliki pendapatan yang pasti.
Permodalan Koperasi :
·
UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
·
Modal sendiri : simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·
Modal Pinjaman : bersumber dari
anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal adalah :
·
Prinsip ALokasi Flow Permodalan
-
Dana jangka pendek : digunakan untuk
pembiayaan modal kerja
-
Dana jangka panjang : digunakan
untuk modal investasi
· Melakukan pendekatan model badan
usaha non koperasi/swasta/persero atas saham kepemilikan.
·
Akses permodalan pinjaman dan
bantuan dari luar negeri.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar